Minggu, 16 Januari 2022

Rasa jadi CGP, rasa yang tidak biasa!


Sudahkah membaca salinan PERMEN DIKBUD Nomor 40 Tahun 2021 ?
Jika belum, Permen tersebut intinya adalah tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi guru untuk dapat ditugaskan menjadi Kepala Sekolah. Dimana diantara syaratnya tersebut seorang guru harus memiliki sertifikat guru penggerak. WOW! Sebagai guru yang sedang mengikuti program calon guru penggerak ini rasanya luar biasa lho, tidak menyangka rewardnya menakjubkan. Menanggapi hal ini, boleh sedikit cerita ya :) 
Jujur saat pertama kali saya mendaftar calon guru penggerak tidak ada niat sedikit pun untuk memiliki jabatan sebagai kepala sekolah. Niat awal saya ingin konsisten belajar bagaimana cara mengajar untuk pada peserta didik di kelas. Memiliki kesempatan untuk belajar dalam program pelatihan terkadang sulit terpanggil. Misalnya bimtek atau diklat yang diadakan PPPPTK ada yang harus berulang kali daftar baru terpanggil ada yang baru pertama daftar sudah mendapat kesempatan emas belajar, how lucky he is. Karena sulit itu saya mencoba mencari celah mengikuti segala program yang diberikan oleh pemerintah, salah satunya adalah program guru penggerak.
Namun, berjalan 3 bulan saya menjalani program, peraturan tersebut terbit. Sempat kaget juga karena ternyata desas desus yang beredar itu benar akan terealisasi, sempat tidak percaya masa iya untuk dapat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak terlebih dahulu. Tapi begitulah keadaannya, dan hal tersebut tentu patut disyukuri dengan cara mengikuti program dengan serius dan tuntas.
Mengetahui peraturan tersebut banyak yang mendoakan saya dan suami untuk dapat segera menjadi kepala sekolah, whaaatt semuda ini? Wkwkwk tidak terbayang sama sekali, namun patut diaminkan.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERBAGI ARTIKEL

Menjadi pemimpin yang bijak memang tidak mudah, tetapi keinginan untuk berubah bukan hal yang susah. Semoga kami selalu diberikan kemudahan ...